Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil beberapa langkah dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan sektor jasa keuangan dapat berkontribusi optimal dalam perekonomian nasional.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan meskipun tekanan di pasar keuangan global menurun seiring ekspektasi era berakhirnya pengetatan suku bunga global, namun otoritas tetap mewaspadai faktor-faktor risiko yang berpotensi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan sektor jasa keuangan ke depan.
“Yaitu terdapat downside risk dari pelemahan perekonomian Tiongkok, tensi geopolitik masih tinggi, serta fluktuasi harga komoditas ekspor utama. Oleh karena itu, LJK diminta agar tetap mencermati faktor-faktor risiko di atas dan secara berkala melakukan uji ketahanan dalam rangka mengukur kemampuan dalam menyerap potensi risiko yang terjadi,” ujarnya saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2023 OJK, Senin (9/1/2023).
Selain itu, OJK juga menetapkan kebijakan penguatan sektor jasa keuangan lainnya. Berikut arah kebijakan OJK
Kebijakan Penguatan SJK dan Infrastruktur Pasar
1. OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 26 tahun 2023 Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional (SAKI) di Pasar Modal. Dengan diterbitkannya POJK ini dapat memberikan pedoman serta kepastian hukum bagi perusahaan dual listed dalam menyusun laporan keuangan berbasis SAKI dan diharapkan dapat meningkatkan peringkat Indonesia dalam menerapkan International Financial Reporting Standard (IFRS).
2. OJK menerbitkan peraturan dan pedoman untuk mendukung transformasi digital sektor perbankan melalui POJK Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK LDBU) dan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).
POJK LDBU merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 12/POJK.03/2018 dan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu poin penting POJK ini adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital sehingga penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko, namun lebih bersifat principle based, dengan fokus pada infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal.
Selanjutnya, SEOJK DMAB merupakan panduan untuk menentukan, menilai dan mengevaluasi tingkat digitalisasi bank, sebagai alat monitoring bagi bank dan OJK terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh bank. Penilaian sendiri (self-assessment) tingkat maturitas digital bank dilakukan secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun dengan mempertimbangkan kondisi intern dan ekstern bank.
3. OJK telah menerbitkan SE OJK Nomor 25/SEOJK.03/2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, diantaranya mengatur bahwa Bank (BUS dan UUS) menerapkan Manajemen Risiko baik secara individu bagi Bank maupun secara konsolidasi dengan perusahaan anak bagi BUS sesuai dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan Bank. SEOJK ini mencakup penerapan manajemen risiko secara umum, penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko, penilaian profil risiko, serta pelaporan.
4. OJK sedang menyempurnakan ketentuan terkait BPR/S yaitu RPOJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR/S (RPOJK Exit Policy BPR/S) serta RPOJK Kualitas Aset BPR. Penyempurnaan pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut dan penyelarasan dari UU P2SK.
Untuk RPOJK Exit Policy, penyempurnaan yang dilakukan terkait dengan perubahan jenis status dan jangka waktu penetapan status pengawasan, kriteria penetapan status pengawasan, pemberitahuan penetapan status pengawasan, perluasan tindakan pengawasan, dan penyelarasan pengaturan dengan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan atau dalam resolusi.
Sementara RPOJK Kualitas Aset BPR diantaranya menyempurnakan pengaturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), dan penyelarasan pengaturan dengan UUP2SK, SAK Entitas Privat, serta ketentuan Bank Umum, antara lain terkait diperkenankannya BPR memiliki surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, melakukan penyertaan modal serta pengalihan utang, serta pengelolaan properti terbengkalai dan one obligor concept antar BPR.
5. Sebagai upaya untuk menegaskan penerapan dari POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, OJK menyampaikan surat kepada Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris Bank Umum mengenai implementasi POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum dalam proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) Calon Pihak Utama Bank Umum.
Informasi pokok surat dimaksud antara lain mengenai hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses pengajuan PKK Calon Pihak Utama, terkait masa tunggu (cooling off) calon Komisaris Independen Bank Umum, independensi dan benturan Kepentingan (Conflict of Interest) calon Direksi dan calon Dewan Komisaris Bank Umum, serta pengetahuan yang relevan dan memadai.
Selain itu, OJK juga menyampaikan surat kepada industri sebagai penegasan atas implementasi SEOJK Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Dengan penegasan dimaksud, diharapkan tata kelola penggunaan jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik di industri jasa keuangan dapat semakin ditingkatkan.
6. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, dalam rangka mendorong penguatan kapasitas permodalan dan kelembagaan pada industri perasuransian, serta memberikan kepastian hukum melalui penyelenggaraan mekanisme perizinan yang lebih efektif dan efisien. Penguatan permodalan dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan atas modal disetor dan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.
7. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Beberapa substansi utama ketentuan dimaksud antara lain adalah penyempurnaan yang terkait dengan mengenai mekanisme pelaporan dan identifikasi kepemilikan asing, peningkatan persyaratan modal disetor dan ekuitas minimum, serta pemisahan fungsi utama dalam susunan organisasi.
8. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Penerbitan ketentuan dimaksud bertujuan untuk mendorong pengelolaan yang lebih prudent terhadap eksposur risiko yang muncul dari pemasaran dan pengelolaan jenis produk asuransi tersebut, termasuk diantaranya melalui: penyediaan akses perusahaan asuransi terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan, dan batas maksimum premi asuransi kredit yang dialokasikan sebagai komisi atau biaya akuisisi.
9. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, yang memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan UU P2SK serta merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya.
Dari sisi investasi, POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent, melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi, diantaranya: reksa dana, Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Medium-Term Notes (MTN), dan REPO.
10. OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 23/SEOJK.05/2023 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, dalam rangka mendorong efektitivitas dan efisiensi pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) bagi pihak utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP) diperlukan dasar hukum terkait pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses PKK bagi calon pihak utama PPDP yang sebelumnya hanya dapat dilakukan dengan tatap muka secara langsung sehingga dapat pula dilaksanakan dengan media video conference.
11. OJK menerbitkan SEOJK Nomor 22/SEOJK.05/2023 tentang Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Laporan Keuangan Bulanan Dana Jaminan Sosial (DJS). SEOJK ini untuk mendorong pengawasan OJK terhadap BPJS dan untuk menyesuaikan peraturan serta format laporan keuangan yang berlaku di BPJS agar selaras dengan proses pemeriksaan pada lembaga jasa keuangan saat ini mengatur diantaranya terkait bentuk dan susunan laporan keuangan bulanan masing-masing program BPJS dan DJS.
12. OJK bekerja sama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi untuk meningkatkan penilaian risiko dan pengurangan risiko pemegang polis yang berjudul “The Leveraging Technology for Risk Assessment and Risk Reduction in Insurance”.
Pemanfaatan teknologi pada sektor asuransi dapat digunakan untuk memperluas jangkauan dan layanan asuransi, serta mencegah mis-selling dalam proses pemasaran produk asuransi, seperti penggunaan analisis big data dan kecerdasan buatan untuk memastikan kesesuaian produk yang ditawarkan dengan profil, preferensi, dan kebutuhan pemegang polis.
13. OJK melakukan kerja sama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) dan Korea Insurance Development Institute (KIDI) untuk memperluas kerja sama internasional di bidang pengembangan bidang perasuransian, khususnya dalam memperkuat infrastruktur keuangan dengan mengembangkan kerangka Jaring Pengaman Keuangan (Financial Safety Net) di sektor asuransi dan pengembangan database teknik penilaian risiko dan penentuan tarif premi asuransi.
Ruang lingkup kerja sama antara OJK dengan KDIC meliputi pertukaran informasi, kerja sama isu lintas batas, pertukaran pegawai, pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia, dan bidang kerja sama lainnya yang mungkin disepakati oleh Para Pihak. Sementara, Nota kesepahaman OJK dengan KIDI bertujuan untuk meningkatkan kerja sama khususnya dalam pengembangan database profil risiko dan penentuan tarif premi asuransi, joint-research dan capacity building di bidang asuransi, pertukaran data dan informasi, serta kerja sama lainnya terkait pengembangan industri asuransi.
14. OJK dan Kementerian Kesehatan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka memperkuat ekosistem industri kesehatan dengan mengoptimalkan dukungan dari sektor jasa keuangan, termasuk diantaranya melalui penyediaan produk/layanan asuransi kesehatan yang berkualitas. sinergi tugas dan fungsi OJK dan Kementerian Kesehatan menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional sebagaimana tertera di dalam peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027, khususnya dengan mengoptimalkan dukungan sektor perasuransian dalam ekosistem industri kesehatan di Indonesia.
15. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMVS) dalam rangka menindaklanjuti amanat UU P2SK. Pokok-pokok pengaturan dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023 antara lain clustering PMV menjadi 2 yaitu venture capital corporation dan venture debt corporation, perluasan mekanisme divestasi, larangan penyaluran dana ventura kepada instrumen derivatif, penyelenggaraan rapat umum pemegang unit penyertaan dana ventura sebagai forum pertemuan antara PMV dengan pemegang unit penyertaan dana ventura, serta ketentuan mengenai penilaian tingkat kesehatan dan penerapan manajemen risiko. https://lepassaja.com/