Direksi PT SMIP Ditetapkan Tersangka

Impor Gula Kristal Putih Tapi Lapornya Gula Mentah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka – Penyidikan dugaan korupsi importasi gula periode 2015 hingga 2023, mulai menemukan titik terang. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan tersangka kasus ini.

“Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP (Sumber Mutiara Indah Perdana),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers Sabtu, 30 Maret 2024.

Kejagung membongkar prak­tik culas RD untuk menangguk cuan dari pemberian kuota impor gula. Kasus bermula pada 2021, PT SMIP mendapatkuota mengimpor gula dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pemberian izin impor ini mengantisipasi kelangkaan stok gula di dalam negeri.

Gula yang diizinkan untuk diimpor adalah gula kristal mentah (GKM). Gula ini harus diolah lagi menjadi gula kristal putih (GKP).

Lantaran perlu proses pengolahan lagi, izin impor kepada beberapa pabrik gula. Salah satunya PT SMIP yang terletak di Dumai, Provinsi Riau. Yang diberi izin mengimpor 20 ribu ton gula kristal mentah

PT SMIP ternyata mendatang­kan gula kristal mentah. Namun, dalam dokumen kepabeanan disebutkan yang diimpor gula kristal mentah. “(Tersangka) telah memanipulasi data impor­tasi,” kata Ketut.

Supaya tidak ketahuan mengimpor gula kristal putih, kar­ung kemasannya diganti. Seolah-olah yang didatangkan adalah gula kristal mentah. Padahal, isinya gula kristal putih.

Berhasil mengelabui proses kepabeanan, PT SMIP lalu memasarkan gula kristal putih itu.

Ketut mengatakan, perbuatan RD jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Perindustrian, dan peraturan perundang-undangan lainnya. “Sehingga ditemukanadanya kerugian keuangan negaradalam kegiatan impor­tasi gula yang dilakukan PT SMIP,” ujarnya.

Dijemput Paksa

Ketut mengutarakan, RD sem­pat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik Gedung Bundar. Pada Kamis, 28 Maret 2024, tim penyidik terbang ke Kota Pekanbaru untuk menjem­put paksa RD. Kemudian memboyongnya ke Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di kantor Kejagung, tim penyidik mendapat­kan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” kata Ketut.

Selanjutnya, RD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Untuk tahap pertama selama 20 hari. Terhitung sejak 29 Maret 2024 sampai 17 April 2024.

Kejagung menuding RD melakukan korupsi dalam impor­tasi gula. Ia dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pejabat Kemenperin

Bersamaan dengan penjem­putan RD, Kejagung memeriksa dua pejabat terkait sebagai saksi yakni Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan pada Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian 2021inisial EFY; dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2023 inisial GP.

“Pemeriksaan dilakukan un­tuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.

Saksi lain yang telah diperiksayakni Kepala KPPBC Pekanbaru tahun 2020 inisial SG. Kemudian penyidik memeriksa tiga saksi lainnya yakni Ketua Tim Kajian PT SMIP KPPBC Dumai tahun2022 inisial AW, Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai inisial AH, dan Pelaksana Tugas Kepala KPPBC Dumai inisial BS.

Untuk mengumpulkan barang bukti kasus ini, Kejagung telah melakukan penggeledahan se­jumlah tempat. “Iya, geledah di Dumai. Di kawasan berikat, terus pabriknya (juga digeledah). Kemarin tim sudah selesai,” ungkapDirektur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan pada Sabtu, 6 Januari 2024.

Penggeledahan dilakukan selama dua hari berturut-turut pada Kamis dan Jumat (4 dan 5 Januari 2024). Hasilnya, tum­pukan dokumen dan gula disita tim penyidik, baik dari gudang maupun dari pabrik gula.

Tapi Kuntadi tak menerangkan berapa volume barang bukti gula yang disita. Alasannya, jajaran­nya masih melakukan penghi­tungan untuk angka pastinya.

Kuntadi menambahkan, sebe­lumnya tim penyidik mendapat informasi terkait rencana barang yang masuk ke kawasan berikat di Dumai. Tak mau kecolongan, ia langsung menerjunkan tim ke lokasi hingga menggeledah sejumlah tempat.

“(Soal) geledah, kita lihat ada indikasi barang masuk,” imbuh Kuntadi.https://tipatkaiganteng.com/wp-admin/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*